Pengertian Struktur Organisasi PAFI Kota Sungai Penuh – Struktur organisasi merupakan kerangka kerja yang mengatur hubungan antar anggota dalam suatu organisasi, baik secara vertikal maupun horizontal. Struktur organisasi yang terdefinisi dengan baik akan membantu organisasi dalam mencapai tujuannya dengan efektif dan efisien. Dalam konteks organisasi kemasyarakatan, struktur organisasi berperan penting dalam menjamin kelancaran program dan kegiatan, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.

Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang Pengertian Struktur Organisasi PAFI Kota Sungai Penuh. PAFI (Persatuan Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik) Kota Sungai Penuh merupakan organisasi kemasyarakatan yang berfokus pada pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di Kota Sungai Penuh. Artikel ini akan mengulas tentang struktur organisasi PAFI Kota Sungai Penuh, mulai dari dasar hukum pembentukan, tujuan, hingga peran dan fungsi setiap bagian organisasi.

## Struktur Organisasi PAFI Kota Sungai Penuh: Sebuah Gambaran Umum

Struktur organisasi PAFI Kota SungaiPenuh disusun berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan akuntabilitas. Organisasi ini memiliki hierarki yang jelas, yang dimulai dari tingkat terendah hingga tingkat tertinggi. Berikut adalah gambaran umum struktur organisasi PAFI Kota Sungai Penuh:

  • Tingkat Terendah: Terdiri dari anggota biasa PAFI yang memiliki hak dan kewajiban sebagai anggota. Anggota biasa memiliki hak untuk memilih dan dipilih, serta berperan aktif dalam kegiatan organisasi.
  • Tingkat Menengah: Terdiri dari pengurus tingkat cabang (kecamatan) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program dan kegiatan di wilayahnya. Pengurus cabang dipilih melalui mekanisme pemilihan yang demokratis.
  • Tingkat Tertinggi: Terdiri dari pengurus tingkat kota yang bertanggung jawab atas pengelolaan organisasi secara keseluruhan. Pengurus tingkat kota dipilih melalui Musyawarah Kota (Muskot) yang dihadiri oleh seluruh perwakilan cabang.

## Dasar Hukum Pembentukan PAFI Kota Sungai Penuh

Struktur organisasi PAFI Kota Sungai Penuh didasari oleh beberapa dasar hukum yang mengatur tentang organisasi kemasyarakatan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan: UU ini menjadi dasar hukum utama bagi PAFI Kota Sungai Penuh untuk menjalankan kegiatannya. UU ini mengatur tentang hak dan kewajiban organisasi kemasyarakatan, serta mekanisme pembentukan dan pengesahan organisasi.
  • Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh tentang Organisasi Kemasyarakatan: Perda ini mengatur tentang tata cara pembentukan, pengesahan, dan pengawasan organisasi kemasyarakatan di Kota Sungai Penuh.
  • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PAFI Kota Sungai Penuh: AD/ART merupakan pedoman utama bagi PAFI Kota Sungai Penuh dalam menjalankan kegiatannya. AD/ART mengatur tentang struktur organisasi, tujuan, program, dan mekanisme pengambilan keputusan.

## Tujuan Pembentukan PAFI Kota Sungai Penuh

PAFI Kota Sungai Penuh didirikan dengan tujuan mulia untuk:

  • Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Kota Sungai Penuh: PAFI Kota Sungai Penuh berkomitmen untuk meningkatkan kualitas SDM di Kota Sungai Penuh melalui program-program pelatihan, seminar, dan workshop.
  • Meningkatkan Peran Serta Masyarakat dalam Pembangunan: PAFI Kota Sungai Penuh mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan di Kota Sungai Penuh.
  • Mewujudkan Masyarakat yang Adil dan Sejahtera: PAFI Kota Sungai Penuh berupaya untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera di Kota Sungai Penuh melalui program-program pemberdayaan dan pengentasan kemiskinan.
  • Menjalin Silaturahmi dan Kerjasama Antar Alumni: PAFI Kota Sungai Penuh memfasilitasi silaturahmi dan kerjasama antar alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Kota Sungai Penuh.
  • Menjadi Wadah Aspirasi Masyarakat: PAFI Kota Sungai Penuh menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan masukan kepada pemerintah.

## Peran dan Fungsi Setiap Bagian Organisasi

Struktur organisasi PAFI Kota Sungai Penuh terbagi menjadi beberapa bagian, masing-masing memiliki peran dan fungsi yang spesifik. Berikut adalah penjelasan lebih detail tentang peran dan fungsi setiap bagian organisasi:

## 1. Dewan Pengurus Kota (DPK)

DPK merupakan lembaga tertinggi dalam struktur organisasi PAFI Kota Sungai Penuh. DPK bertanggung jawab atas pengelolaan organisasi secara keseluruhan, termasuk:

  • Menetapkan kebijakan organisasi: DPK berwenang untuk menetapkan kebijakan organisasi yang selaras dengan tujuan dan AD/ART PAFI Kota Sungai Penuh.
  • Memimpin dan mengarahkan kegiatan organisasi: DPK bertanggung jawab untuk memimpin dan mengarahkan kegiatan organisasi agar berjalan sesuai dengan rencana dan target yang telah ditetapkan.
  • Membuat laporan pertanggungjawaban: DPK wajib membuat laporan pertanggungjawaban kepada anggota atas kegiatan dan keuangan organisasi secara berkala.

## 2. Dewan Penasehat

Dewan penasehat merupakan lembaga yang berfungsi sebagai penasihat DPK dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Dewan penasehat terdiri dari para tokoh berpengalaman dan ahli di bidangnya, yang dapat memberikan masukan dan saran yang berharga bagi DPK.

## 3. Bidang Organisasi dan Keanggotaan

Bidang organisasi dan keanggotaan bertanggung jawab atas pengelolaan keanggotaan, termasuk:

  • Menerima dan memproses pendaftaran anggota baru: Bidang organisasi dan keanggotaan bertanggung jawab untuk menerima dan memproses pendaftaran anggota baru, serta mencatat data anggota secara tertib.
  • Melaksanakan mekanisme pemilihan anggota: Bidang organisasi dan keanggotaan bertanggung jawab untuk melaksanakan mekanisme pemilihan anggota, baik untuk tingkat cabang maupun tingkat kota.
  • Membuat dan memelihara data anggota: Bidang organisasi dan keanggotaan bertanggung jawab untuk membuat dan memelihara data anggota, termasuk alamat, nomor telepon, dan informasi penting lainnya.

## 4. Bidang Program dan Kegiatan

Bidang program dan kegiatan bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program dan kegiatan organisasi. Bidang ini memiliki peran penting dalam mewujdukan tujuan PAFI Kota Sungai Penuh, yaitu:

  • Merumuskan program dan kegiatan: Bidang program dan kegiatan bertanggung jawab untuk merumuskan program dan kegiatan yang selaras dengan tujuan dan AD/ART PAFI Kota Sungai Penuh.
  • Melaksanakan program dan kegiatan: Bidang program dan kegiatan bertanggung jawab untuk melaksanakan program dan kegiatan yang telah ditetapkan sesuai dengan rencana dan target yang telah ditetapkan.
  • Mengevaluasi program dan kegiatan: Bidang program dan kegiatan bertanggung jawab untuk mengevaluasi program dan kegiatan yang telah dilaksanakan, agar dapat dilakukan perbaikan dan peningkatan di masa mendatang.

## 5. Bidang Humas dan Publikasi

Bidang humas dan publikasi bertanggung jawab untuk membangun citra positif PAFI Kota Sungai Penuh di masyarakat, serta menyebarkan informasi tentang kegiatan dan program organisasi.

  • Membangun hubungan baik dengan media massa: Bidang humas dan publikasi bertanggung jawab untuk membangun hubungan baik dengan media massa, agar dapat mengakses media massa untuk mempromosikan kegiatan dan program PAFI Kota Sungai Penuh.
  • Membuat dan menyebarkan publikasi: Bidang humas dan publikasi bertanggung jawab untuk membuat dan menyebarkan publikasi, seperti leaflet, brosur, dan website, untuk menginformasikan kegiatan dan program PAFI Kota Sungai Penuh kepada masyarakat.

## 6. Bidang Keuangan

Bidang keuangan bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan organisasi, termasuk:

  • Menerima dan mencatat pemasukan: Bidang keuangan bertanggung jawab untuk menerima dan mencatat pemasukan dari berbagai sumber, seperti iuran anggota dan donasi.
  • Mengeluarkan dan mencatat pengeluaran: Bidang keuangan bertanggung jawab untuk mengeluarkan dan mencatat pengeluaran untuk kegiatan organisasi, seperti biaya operasional, biaya program, dan biaya administrasi.
  • Membuat laporan keuangan: Bidang keuangan bertanggung jawab untuk membuat laporan keuangan secara berkala, yang akan diaudit oleh auditor internal dan eksternal.

## 7. Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga

Bidang kerjasama dan hubungan antar lembaga bertanggung jawab untuk menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga, baik pemerintah maupun non-pemerintah, untuk mendukung program dan kegiatan PAFI Kota Sungai Penuh.

  • Menjalin kerjasama dengan pemerintah: Bidang kerjasama dan hubungan antar lembaga bertanggung jawab untuk menjalin kerjasama dengan pemerintah, seperti dinas sosial, dinas pendidikan, dan dinas kesehatan, untuk mendapatkan dukungan dan akses terhadap sumber daya.
  • Menjalin kerjasama dengan lembaga non-pemerintah: Bidang kerjasama dan hubungan antar lembaga bertanggung jawab untuk menjalin kerjasama dengan lembaga non-pemerintah, seperti LSM, yayasan, dan organisasi masyarakat, untuk saling mendukung program dan kegiatan.

## Kesimpulan

Struktur organisasi PAFI Kota Sungai Penuh merupakan kerangka kerja yang mengatur hubungan antar anggota dan bagian organisasi, yang dirancang untuk mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien. Dengan struktur organisasi yang terdefinisi dengan baik, PAFI Kota Sungai Penuh dapat menjalankan program dan kegiatannya dengan terarah, transparan, dan akuntabel.

Struktur organisasi PAFI Kota Sungai Penuh juga menunjukkan bahwa organisasi ini berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan akuntabilitas. Hal ini tercermin dalam mekanisme pemilihan anggota, pengambilan keputusan, dan pengelolaan keuangan.

 

Baca juga artikel ini ;  Propil Persatuan Ahli Farmasi Pafi Kota Serang